Linkin Park

Sholat Jenazah


Niat dan Bacaan Sholat Jenazah Lengkap Beserta Artinya dan Tata Cara

Sholat jenazah hukumnya fardu kifayah. Artinya kewajiban Muslim akan gugur jika ada yang melaksanakannya di suatu tempat. Namun, Muslim tetap dianjurkan untuk tetap melaksanakan sholat jenazah jika mengetahui saudara atau tetangganya meninggal dunia.

Sebab, sudah menjadi hak tiap Muslim untuk menjenguk orang sakit, bertakziah ketika ada yang meninggal, menyolati jenazah dan ikut mengantar jenazah ke permakaman.

Sebelum melaksanakan sholat jenazah, ada baiknya perlu mengetahui tata cara, niat sholat jenazah dan bacaan sholatnya.

1. Berikut bacaan niat sholat jenazah untuk mayit laki-laki:

اُصَلِّى عَلَى هَذَاالْمَيِّتِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةِ اِمَامًا| مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

Usholli ‘ala hadzal mayyiti arba’a takbirotin fardho kifayatin imaman/ma’muman lillahi ta’ala.

“Saya niat salat atas jenazah ini empat kali takbir fardu kifayah, sebagai imam/makmum karena Allah Ta’ala.”

Niat sholat jenazah perempuan:

اُصَلِّى عَلَى هَذِهِ الْمَيِّتَةِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةِ اِمَامًا| مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

Usholli ‘ala hadzahihil mayyitati arba’a takbirotin fardho kifayatin imaman/ma’muman lillahi ta’ala

“Saya niat salat atas jenazah ini empat kali takbir fardu kifayah, sebagai imam/makmum karena Allah Ta’ala.”

Niat shalat gaib yang ditujukan kepada jenazah laki-laki:

اُصَلِّى عَلَى اْلمَيِّتِ (فُلاَن) اْلغَائِبِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةِ اِمَامًا| مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

Usholli ‘alal mayyiti (sebut nama) algha-ibi arba’a takbirotin fardho kifayatin imaman/ma’muman lillahi ta’ala.

“Saya niat salat atas jenazah (sebut nama) yang jauh empat kali takbir fardu kifayah, sebagai imam/makmum karena Allah Ta’ala.”

Niat shalat gaib untuk jenazah perempuan;

اُصَلِّى عَلَى الْمَيِّتَةِ (فُلاَن) اْلغَائِبِةِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةِ اِمَامًا| مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

Usholli ‘alal mayyitati (sebut nama) algha-ibati arba’a takbirotin fardho kifayatin imaman/ma’muman lillahi ta’ala.

“Saya niat salat atas jenazah (sebut nama) yang jauh empat kali takbir fardu kifayah, sebagai imam/makmum karena Allah Ta’ala.”

2. Berdiri bagi yang mampu

Sama seperti melaksanakan sholat fardhu, sholat jenazah juga dianjurkan untuk berdiri bagi yang mampu.

3. Melakukan takbir sebanyak empat kali termasuk takbiratul ihram.

Saat takbir, disunahkan mengangkat kedua telapak tangan sampai sebatas bahu, lalu meletakkannya diantara dada pusar pada setiap takbir.

اللَّهُ أكْبَرُ

Allau Akbar. (Allah Mahabesar)

4. Membaca surat Al Fatihah setelah takbir pertama.

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ . الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ . الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيم . مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ . إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ . اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ . صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ

Bismillahirrahmaanirrahiim. Alhamdu lilla hi rabbil 'alamiin. Ar rahmaanirrahiim. Maaliki yaumiddiin. Iyyaaka na'budu wa iyyaaka nasta'iin. Ihdinash shiraathal mustaqiim. Shiraathal ladziina an'amta 'alaihim ghairil maghduubi 'alaihim waladh-dhaalliin.

Artinya : "Dengan nama Allah yang maha pengasih, maha penyayang. Segala puji bagi Allah, tuhan seluruh alam, yang maha pengasih, maha penyayang, pemilik hari pembalasan. Hanya kepada engkaulah kami menyembah dan hanya kepada engkaulah kami mohon pertolongan. Tunjukilah kami jalan yang lurus (yaitu) jalan orang-orang yang telah engkau beri nikmat kepadanya, bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.

5. Membaca shalawat Nabi setelah takbir kedua.

Membaca sholawat atas Nabi SAW sekurang-kurangnya sebagai berikut:

اللّـٰهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَامُحَمَّدٍ

Sholawat versi panjang:

.اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ كَماَ صَلَّيْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنـَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللَّهُمَّ باَرِكْ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ كَماَ باَرَكْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنـَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ

"Ya Allah, berilah rahmat kepada Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad sebagaimana engkau telah memberikan rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarga Nabi Ibrahim. Sesungguhnya engkau maha terpuji lagi maha mulia. Ya Allah, berilah keberkahan kepada Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad sebagaimana engkau telah memberikan keberkahan kepada Nabi Ibrahim dan keluarga Nabi Ibrahim. Sesungguhnya engkau maha terpuji lagi maha mulia."

6. Mendoakan mayit setelah takbir ketiga.

Contoh doa meminta ampunan bagi mayit laki-laki versi pendek:

اللّـٰهُمَّ اغْفِرْ لَهُ، وَارْحَمْهُ، وَعَافِهِ، وَاعْفُ عَنْهُ

Doa mayit versi panjang

اللّـٰهُمَّ اغْفِرْ لَهُ، وَارْحَمْهُ، وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِمَاءٍ وَثَلْجٍ وبَرَدٍ، وَنَقِّهِ مِنَ الخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَاراً خَيْراً مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْراً مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجاً خَيْراً مِنْ زَوْجِهِ، وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابِ الناَّرِ

Bila mayatnya anak kecil sunah untuk menambah do’a:

اللّـٰهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطاً ِلأَبَوْيهِ وَسَلَفاً وَذُخْراً، وَعِظَةً وَاعْتِبَاراً وَشَفِيْعاً، وَثَقِّلْ بِهِ مَوَازِيْنَهُمَا وَأَفْرِغِ الصَّبْرَ عَلٰى قُلُوْبِهِمَا وَلاَ تَفْتِنَّهُمَا بَعْدَهُ وَلاَ تَحْرِمْهُمَا أَجْرَهُ.

7. Setelah takbir ke-empat sunah untuk membaca doa:

Bila mayit laki-laki:

اللّـٰهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ.

Allahumma laa tahrimna ajrahu wa laa taftinna ba'dahuu waghfir lanaa wa lahuu.

Artinya: “Ya Allah, jangan haramkan kami dari pahalanya dan jangan beri fitnah (cobaan) bagi kami sepeninggalnya. Ampunilah kami dan ampunilah dia.

Bila mayit perempuan:

اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهَا وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهَا وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهَا

Allaahumma laa tahrimnaa ajrahaa wa la taftinna ba’dahaa waghfir lanaa wa lahaa

Artinya: “Ya Allah, jangan haramkan kami dari pahalanya dan jangan beri fitnah (cobaan) bagi kami sepeninggalnya. Ampunilah kami dan ampunilah dia.

8. Mengucapkan salam pertama setelah takbir keempat.

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

9. Salam yang kedua sunah untuk menyempur-nakan.

اَلسَّلاَمُ عَليْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.

Setelah melaksanakan sholat jenazah, dianjurkan untuk membaca tahlil berikut:

لَا اِلَهَ اِلَا اللهُ الْعَافِيْ بَعْدَ قُدْرَتِهِ - لَا اِلَهَ اِلَا اللهُ الْبَاقِيْ بَعْدَ فَنَاءِ خَلْقِهِ لَا اَلَهَ اِلَا اللهِ كَلُّ شَىْءٍ هَالِكٌ اِلَّا وَجْهَهْ لَهُ الْحُكْمُ وَاِلَيْهِ يُرْجَعُوْنْ

Latin: La ilaha illallahul a'fi ba'da qudratih. La ilaha illallahul Baqi ba'da fana-i kholqihi. La ilaha illallah kullu syai-in halikun illa wajhah. Lahul hukmu wa ilaihi yurja'un.

Artinya: “Tiada tuhan yang pantas disembah dengan sebenar-benarnya melainkan Allah Yang Maha memberikan afiat setelah KekuasaanNya. Tiada tuhan yang pantas disembah dengan sebenar-benarnya melainkan Allah Yang Maha kekal setelah binasa seluruh ciptaanNya. Tiada tuhan yang pantas disembah dengan sebenar-benarnya melainkan Allah segala sesuatu di alam ini akan hancurkecuali wajahNya (keridhoanNya). Dialah Yang Maha memiliki otoritas segala kebijakan. Dan kepadaNya mereka semua kembali”.

Bagi yang belum sempat meshalatkan jenazah di rumah duka atau di masjid saat jenazah dishalatkan, boleh mesholatkan jenazah di kuburnya setelah pemakaman. Batas waktu sholat di atas kuburan adalah diperkirakan sampai jasad ruak atau paling lama sebulan (fatkhul bari).

Kebolehan ini didasarkan pada hadis riwayat Imam Bukhari terkait dengan meninggalnya seorang sahabat pengurus masjid bernama Aswad. Di mana Rasulullah SAW tidak mengetahuinya. Setelah diberi kabar tentang meninggalnya Aswa, rasulullah SAW berkata: Kenapa kamu tidak memberitahu? Kemudian Rasulullah meminta supaya diantar ke kuburannya dan sholat di sana.

Wallahu a'lam bisshowab

Kurban / Qurban

Siapa Saja Yang Berhak Menerima Daging Qurban?

Menurut pendapat berbagai ulama ada 3 golongan kelompok orang yang bisa mendapatkan daging qurban, yaitu:

  1. Shohibul qurban atau orang yang berkurban serta anggota keluarganya. Hal ini diteladankan oleh Rasulullah SAW yang juga memakan daging dari hewan qurbannya sendiri. Hal ini dijelaskan pada hadits riwayat Imam Al Baihaqi bahwa saat Idul Adha Rasulullah tidak memakan apapun sampai kembali ke rumah. Kemudian di rumah barulah beliau makan hati yang berasal dari sembelihan qurbannya.
  2. Pada kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu kategori berikutnya penerima daging qurban adalah teman, kerabat, dan tetangga. Hal ini dianjurkan oleh para ulama Hanabilah dan Hanafiyah.  Sebagian daging qurban ini boleh dihadiahkan kepada golongan yang disebut di atas walaupun termasuk orang yang berkecukupan.
  3. Golongan ketiga yang berhak menerima daging qurban menurut Islam adalah fakir dan miskin. Hak atas sebagian daging qurban ini lebih besar kepada mereka yang fakir dan papa.

Hal ini didasarkan pada dalil yang tercantum pada surah Alhajj ayat 28 dan 36

فكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.“

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ

“Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.”

Namun, ada juga beberapa pendapat yang agak berbeda mengenai hal ini, yaitu menyerahkan keputusan pembagian qurban kepada shohibul qurban.

Tidak masalah jika yang bersangkutan ingin menyedekahkan seluruh hasil qurbannya kepada orang miskin. Dalilnya adalah dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu, yang menyaksikan Rasulullah SAW melakukan hal tersebut.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan yang boleh menerima daging qurban adalah,

  1. Dikonsumsi oleh orang yang berkurban dan keluarga.
  2. Dibagikan kepada tetangga sekitar, kerabat, dan teman-teman untuk meningkatkan ukhuwah dan berbuat kebaikan.
  3. Disedekahkan bagi golongan fakir dan miskin.


Cara pembagian daging kurban

Berdasarkan kaidah umumnya, daging kurban dibagikan kepada tiga golongan penerima kurban.

1. Shohibul qurban beserta keluarganya

Sepertiga bagian kurban diberikan kepada shohibul qurban beserta keluarganya, sedangkan duapertiga sisanya merupakan hak orang lain. Orang yang berkurban juga dapat membagikan sepertiga bagiannya tersebut kepada pihak-pihak lain, misalnya kepada panitia hewan kurban. Perlu diingat pula, pekurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

2. Sahabat, Kerabat, dan Tetangga

Sepertiga bagian selanjutnya diberikan kepada sahabat, kerabat dan tetangga. Walaupun sahabat, kerabat, dan tetangga shohibul qurban merupakan orang yang berkecukupan, mereka tetap berhak mendapatkan sepertiga bagian hewan kurban.

3. Fakir Miskin

Sepertiga lainnya diberikan kepada fakir miskin sebagai kelompok yang paling membutuhkan. Shohibul qurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya. Hal ini dilakukan shohibul qurban sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas bagi orang-orang yang berkekurangan.  

Perbedaan Qurban Sunnah dan Qurban Wajib

Penjelasan tentang penerima daging hewan qurban di atas adalah pada konteks qurban sunnah. Artinya adalah ibadah qurban yang dilakukan pada waktu Idul Adha sampai hari tasyrik

Perlu kamu ketahui jika ketentuan tersebut tak berlaku pada qurban wajib atau qurban nadzar. Yang dimaksud qurban nadzar adalah janji seseorang untuk melakukan qurban bila hajatnya terpenuhi. Misalnya, seseorang yang didera penyakit berat, kemudian bernadzar akan berkurban jika disembuhkan Allah.

Nah, saat sudah sembuh yang bersangkutan wajib untuk memenuhi janjinya tersebut. Lalu daging hewan qurban untuk siapa? Pada jenis qurban ini shohibul qurban beserta keluarganya, yaitu orang yang wajib dinafkahinya, dilarang memakan daging tersebut. Ini karena kepemilikan atas hewan qurban tersebut sudah lepas dari shohibul qurban dan menjadi hak fakir miskin seluruhnya. Ketentuan ini didasarkan kepada dalil surat al-Hajj 28 yang ditasirkan pada Futuhat Al Ilahiyat juz 3 halaman 195, yaitu:

“Makanlah daging korban, maksudnya korban sunnah dan berikanlah pada orang yang sangat membutuhkan (fakir)”.

Jadi kesimpulannya, daging qurban yang boleh dimakan oleh shohibul qurban dan keluarga adalah qurban sunnah, dan dilarang jika qurban nadzar.

 

Hukum Qurban Online

Mungkin kamu sudah mengetahui jika ibadah qurban adalah amalan sunnah yang sangat dianjurkan. Sistem demikian ini sangat memudahkan bagi mereka yang ingin berqurban dengan cara yang praktis. Lembaga penyalur qurban dalam hal ini berperan sebagai pengadaan serta penyembelihan qurban. Jika kamu ingin berpartisipasi, yang perlu dilakukan hanya mentransfer sejumlah uang sesuai harga hewan qurban yang kamu pilih. 

Menurut para ulama, qurban online merupakan praktik muamalah yang tergolong wakalah atau perwakilan. Al-Quran dan hadits memperbolehkan hal ini karena memudahkan pelaksanaan ibadah.


*Wallahu a'lam#