Siapa Saja Yang Berhak Menerima Daging Qurban?
Menurut pendapat berbagai ulama ada 3 golongan kelompok orang yang bisa mendapatkan daging qurban, yaitu:
- Shohibul qurban atau orang yang berkurban serta anggota keluarganya. Hal ini diteladankan oleh Rasulullah SAW yang juga memakan daging dari hewan qurbannya sendiri. Hal ini dijelaskan pada hadits riwayat Imam Al Baihaqi bahwa saat Idul Adha Rasulullah tidak memakan apapun sampai kembali ke rumah. Kemudian di rumah barulah beliau makan hati yang berasal dari sembelihan qurbannya.
- Pada kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu kategori berikutnya penerima daging qurban adalah teman, kerabat, dan tetangga. Hal ini dianjurkan oleh para ulama Hanabilah dan Hanafiyah. Sebagian daging qurban ini boleh dihadiahkan kepada golongan yang disebut di atas walaupun termasuk orang yang berkecukupan.
- Golongan ketiga yang berhak menerima daging qurban menurut Islam adalah fakir dan miskin. Hak atas sebagian daging qurban ini lebih besar kepada mereka yang fakir dan papa.
Hal ini didasarkan pada dalil yang tercantum pada surah Alhajj ayat 28 dan 36
فكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.“
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
“Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.”
Namun, ada juga beberapa pendapat yang agak berbeda mengenai hal ini, yaitu menyerahkan keputusan pembagian qurban kepada shohibul qurban.
Tidak masalah jika yang bersangkutan ingin menyedekahkan seluruh hasil qurbannya kepada orang miskin. Dalilnya adalah dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu, yang menyaksikan Rasulullah SAW melakukan hal tersebut.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan yang boleh menerima daging qurban adalah,
- Dikonsumsi oleh orang yang berkurban dan keluarga.
- Dibagikan kepada tetangga sekitar, kerabat, dan teman-teman untuk meningkatkan ukhuwah dan berbuat kebaikan.
- Disedekahkan bagi golongan fakir dan miskin.
Cara pembagian daging kurban
Berdasarkan kaidah umumnya, daging kurban dibagikan kepada tiga golongan penerima kurban.
1. Shohibul qurban beserta keluarganya
Sepertiga bagian kurban diberikan kepada shohibul qurban beserta keluarganya, sedangkan duapertiga sisanya merupakan hak orang lain. Orang yang berkurban juga dapat membagikan sepertiga bagiannya tersebut kepada pihak-pihak lain, misalnya kepada panitia hewan kurban. Perlu diingat pula, pekurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
2. Sahabat, Kerabat, dan Tetangga
Sepertiga bagian selanjutnya diberikan kepada sahabat, kerabat dan tetangga. Walaupun sahabat, kerabat, dan tetangga shohibul qurban merupakan orang yang berkecukupan, mereka tetap berhak mendapatkan sepertiga bagian hewan kurban.
3. Fakir Miskin
Sepertiga lainnya diberikan kepada fakir miskin sebagai kelompok yang paling membutuhkan. Shohibul qurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya. Hal ini dilakukan shohibul qurban sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas bagi orang-orang yang berkekurangan.
Perbedaan Qurban Sunnah dan Qurban Wajib
Penjelasan tentang penerima daging hewan qurban di atas adalah pada konteks qurban sunnah. Artinya adalah ibadah qurban yang dilakukan pada waktu Idul Adha sampai hari tasyrik.
Perlu kamu ketahui jika ketentuan tersebut tak berlaku pada qurban wajib atau qurban nadzar. Yang dimaksud qurban nadzar adalah janji seseorang untuk melakukan qurban bila hajatnya terpenuhi. Misalnya, seseorang yang didera penyakit berat, kemudian bernadzar akan berkurban jika disembuhkan Allah.
Nah, saat sudah sembuh yang bersangkutan wajib untuk memenuhi janjinya tersebut. Lalu daging hewan qurban untuk siapa? Pada jenis qurban ini shohibul qurban beserta keluarganya, yaitu orang yang wajib dinafkahinya, dilarang memakan daging tersebut. Ini karena kepemilikan atas hewan qurban tersebut sudah lepas dari shohibul qurban dan menjadi hak fakir miskin seluruhnya. Ketentuan ini didasarkan kepada dalil surat al-Hajj 28 yang ditasirkan pada Futuhat Al Ilahiyat juz 3 halaman 195, yaitu:
“Makanlah daging korban, maksudnya korban sunnah dan berikanlah pada orang yang sangat membutuhkan (fakir)”.
Jadi kesimpulannya, daging qurban yang boleh dimakan oleh shohibul qurban dan keluarga adalah qurban sunnah, dan dilarang jika qurban nadzar.
Hukum Qurban Online
Mungkin kamu sudah mengetahui jika ibadah qurban adalah amalan sunnah yang sangat dianjurkan. Sistem demikian ini sangat memudahkan bagi mereka yang ingin berqurban dengan cara yang praktis. Lembaga penyalur qurban dalam hal ini berperan sebagai pengadaan serta penyembelihan qurban. Jika kamu ingin berpartisipasi, yang perlu dilakukan hanya mentransfer sejumlah uang sesuai harga hewan qurban yang kamu pilih.
Menurut para ulama, qurban online merupakan praktik muamalah yang tergolong wakalah atau perwakilan. Al-Quran dan hadits memperbolehkan hal ini karena memudahkan pelaksanaan ibadah.
*Wallahu a'lam#