BUY, SELL, RENT, MORTGAGE (KPR)
WWW.HOMELEND.ID
Broker Properti sebutan keren dari Pialang atau makelar properti. Tugas broker properti menjembatani investor atau pembeli dan penjual. Keberadaan broker properti sangat membantu bagi para penjual atau pembeli yang ingin membeli, menyewa, dan menjual properti yang diinginkan. Jasa broker properti dalam jual-beli-sewa properti ditopang oleh sinergi dukungan lima stakeholder utama yaitu : Pemerintah, Perbankan, Developer, Asosiasi dan Masyarakat. Cara menjadi Broker properti dengan bergabung pada sebuah Kantor Broker Properti.
Broker properti dikelompokan menjadi dua yaitu Broker Properti Freelance dan Broker Properti Bersertifikat (Ikut suatu perusahaan). Caranya dengan bergabung pada sebuah Kantor Broker Properti.
- SIMPLE WAY TO MAKE A DEAL
- Alasan mengapa broker properti menjadi pilihan pekerjaan:
- Relatif tidak memakai modal
- Tidak Terikat Waktu
- Penghasilan yang Adil dan Tinggi
- Banyak Relasi
Tarif broker properti biasanya beragam yang diterapkan pada pihak penjual. Bahkan ada juga mengenakan tarif untuk penjual dan pembeli sekaligus. Jika tidak, agen menawarkan besaran yang tak wajar untuk jasa pemasaran. Bagaimana jika yang dijual rumah-rumah BTN dengan harga jual di bawah 300 juta? Bagaimana agar Anda tidak rugi saat menggunakan jasa agen saat membeli rumah Anda?
Umumnya, fee untuk agen properti berkisar antara 1 – 3 persen. Perhatikan dulu, apakah dia agen kantor (agen yang bekerja di bawah naungan brand tertentu) atau agen tradisional (BT). Agen kantor biasanya menetapkan tarif 1 persen dari harga jual untuk properti yang nilainya di atas 3 milyar. 1,5-2,5 persen untuk harga properti antara Rp500 juta – Rp3 miliar, sedangkan komisi 3 persen biasanya untuk nilai properti di bawah 500 juta. Hal ini bukannya tanpa alasan karena besaran fee yang diperoleh agen harus dibagi lagi dengan kantor (proporsi beragam sesuai kebijakan kantor).
Nah, jika Anda menggunakan jasa BT bisa diperhitungkan sendiri besarannya. Pastinya, tidak sama dengan ketika menggunakan jasa broker kantor. Hal ini dikarenakan BT tidak mengenal istilah bagi hasil. Semua fee akan masuk ke kantong sendiri. Jadi fee 1 – 2 persen adalah komisi yang menurut saya pantas untuk BT.
Coba kita Bandingkan
Jika harga jual rumah 100 juta, komisi untuk agen kantor sebesar 3% adalah 3 juta. Jika proporsi pembagian fee antara kantor dan agen adalah 60:40 maka fee bersih yang agen terima hanya 900.000. Jika Anda memakai BT dan kita berikan fee 1% saja, maka komisi yang ia terima 1 juta. Tentunya, memakai jasa agen kantor dan BT ada untung ruginya sendiri.